Beranda | Artikel
Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita - Bagian 3 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 20 Desember 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama dengan judul “Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 3” yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 1 Rabbi’ul Tsani 1439 H / 20 Desember 2017 M. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمناتTanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.

Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 3

Pada kajian sebelumnya, telah dibahas salah satu syarat dari syarat wajibnya haji bagi seorang wanita, yaitu adanya mahram. Syarat adanya mahram bagi wanita adalah syarat wajib. Apabila seorang wanita tidak memiliki mahram, maka dia tidak diwajibkan untuk berhaji dan berumrah. Secara mutlak. Baik itu haji wajib atau haji sunnah. Dan hal ini berbeda dengan sebagian pendapat dari madzhab yang ada. Yaitu yang mengutarakan apabila seorang wanita ingin melaksanakan haji wajib atau umrah wajib, maka tidak mengapa dia berangkat tanpa mahram dari laki-laki yang beriman dan dewasa tetapi cukup dengan kawan-kawan perempuan yang bisa terjaga keamaan ditengah-tengah mereka.

Dari beberapa pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah wajib adanya mahram bagi perempuan yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah. Dalil yang disebutkan adalah diantaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya”. (HR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970)

Akan tetapi, jika ada seorang wanita berhaji tanpa mahram, maka hajinya tetap sah selama dia menunaikan rukun dan juga amalan-amalan haji ketika berhaji. Meskipun dia berhaji dalam keadaan bermaksiat.

Dalam kajian sebelumnya juga sudah disebutkan tentang dalil-dalil tentang haramnya seorang wanita yang bepergian tanpa mahram. Diantara dalil-dalil tersebut hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)”. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya”.

Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 3

Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Jenazah Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29268-hukum-hukum-khusus-tentang-haji-dan-umrah-wanita-bagian-3-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/